Tangkas Jaya - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku mendapat tugas berat saat melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dari Susi Pudjiastuti. Sebab, menurut dia, ada masalah semrawut kepemimpinan di kementerian yang harus dibenahi.
"Saya harus memperbaiki kinerja pimpinan yang amburadul, mohon maaf saya gak maksud mengecilkan yang dulu, yang masih sangat kurang," kata Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).
Ada masalah yang bisa cepat diselesaikan saat ia menjabat
Misalnya, kata Edhy, sebelumnya ada sejumlah izin kapal yang menunggu, yang kemudian bisa diselesaikan dalam waktu singkat saat menjabat menteri. Ia mengaku mengetahui sejumlah permasalahan di Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR periode 2014-2019.
"Anda lihat di data BPS, sektor pertanian positif 3 persen ke atas. Dari sektor itu, dua persennya berapa sektor KKP menyumbang di situ?" terangnya.
Edhy Prabowo memaparkan sejumlah tugas berat selama menjadi menteri
Namun, dia tidak mengakui bahwa tidak bermaksud menyalahkan siapa pun. Diakuinya, pembahasan itu hanya untuk mengungkap beban kerja selama menjadi menteri tidak ringan.
Ada sejumlah tugas yang harus diemban saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia mengatakan harus membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak dan seluruh pemangku kepentingan perikanan. Kemudian, ia juga harus mengembangkan sektor perikanan budidaya.
“Kemudian saya harus merapikan organisasi internal saya yang 151 orang kosong dari eselon 1-4,” jelasnya.
Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp. 24,6 miliar dan US$77 ribu
Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp. 24,6 miliar dan US$77 ribu. Uang itu diperoleh melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Suharjito, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Ainul adalah staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Kemudian, Andreau adalah Staf Khusus Edhy, dan Amiril adalah Sekretaris Pribadi mantan politisi Partai Gerindra itu. Suharjito adalah Direktur Utama PT DPPP dan Siswadhi Pranoto Loe adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang didakwa memberikan suap.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan suap diberikan agar perusahaan milik Suharjito dipermudah untuk mendapatkan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor benur dengan mengeluarkan kebijakan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa.
Setelah Edhy menerima uang dari eksportir benih, kemudian uang itu digunakan untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, pembayaran bisnis buah-buahan, membeli barang di Amerika Serikat dan memberikan uang kepada berbagai pihak seperti sekretaris pribadi, tenaga ahli, penyanyi dangdut, pesilat dan pihak lainnya.
Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia pun terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

0 komentar:
Posting Komentar