Ilustrasi, sumber foto: Kompas.com/Sonya Teresa
TANGKAS JAYA - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor pendidikan atau sekolah dinilai kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya pemulihan dampak pandemi pada sektor ini. Biaya pendidikan tinggi dapat mengancam upaya Indonesia untuk memajukan sumber daya manusianya.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza mengatakan, di tengah masalah pemerataan akses dan kualitas pendidikan, serta meningkatnya angka putus sekolah dan menurunnya kemampuan belajar, pengenaan pajak PPN akan semakin mempersempit akses pendidikan, khususnya bagi orang miskin.
“Dampak pandemi pada sektor pendidikan seharusnya bisa menjadi pertimbangan sebelum pengenaan PPN ini benar-benar diberlakukan,” kata Nadia, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).
Banyak sekolah bergantung pada pendapatan orang tua
Nadia mengatakan banyak sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, kesulitan bertahan di tengah pandemi yang berkepanjangan, karena baik sekolah maupun gurunya bergantung pada pendapatan orang tuanya, yang kini terganggu oleh kondisi sulit.
Nadia mengatakan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021 menunjukkan ada 19,10 juta orang usia kerja yang terdampak pandemi COVID-19. Sebanyak 1,62 juta orang menganggur dan 1,11 juta orang kehilangan pekerjaan karena pandemi.
“Belum lagi mempertimbangkan dampak dari learning loss akibat pandemik pada peserta didik,” tambah Nadia.
RUU KUP perlu diawasi agar prosesnya tidak merugikan kepentingan masyarakat luas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR dan pemerintah, salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 12 persen.
Selain pendidikan yang sebelumnya bebas PPN, 10 jenis jasa lainnya juga akan dikecualikan dari kategori bebas PPN sehingga hanya 6 jenis jasa yang akan dibebaskan dari pajak.
Antara lain kelompok jasa yang juga akan dikenakan PPN, dengan perubahan peraturan perundang-undangan antara lain pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, jasa perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
“RUU KUP perlu dikawal prosesnya agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas,” kata Nadia.
Bamsoet meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membatalkan rencana pajak sembako dan pendidikan
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak Kementerian Keuangan membatalkan rencana pengenaan PPN 12 persen pada sektor pangan dan pendidikan dasar.
Seperti yang juga ditolak keras oleh dua ormas terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, katanya, selain bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sektor pangan pokok dan pendidikan juga erat kaitannya. berkaitan dengan naik turunnya inflasi.
“Pengenaan PPN, otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam. Pada akhirnya akan menaikkan inflasi Indonesia. Rata-rata per tahunnya, dari kondisi harga beras saja bisa menyumbang inflasi mencapai 0,13 persen. Tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila sembako, terutama beras, akan dikenakan PPN," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, di tengah rendahnya mutu pendidikan di berbagai lembaga pendidikan negara, pemerintah patut berterima kasih kepada organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, dan berbagai organisasi kemasyarakatan yang telah ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan menyiapkan lembaga pendidikan yang berkualitas bagi bangsa.
Pengenaan PPN atas pendidikan, menurut politisi Partai Golkar itu, sama saja dengan meniadakan peran NU, Muhammadiyah, dan berbagai ormas yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan.
“Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka. Namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitivitas terhadap kondisi rakyat,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia itu menjelaskan, Kementerian Keuangan harus menyadari masih banyak cara untuk meningkatkan penerimaan negara, tanpa membebani rakyat. Terutama memaksimalkan potensi yang ada. Mengingat hingga akhir April 2021, penerimaan perpajakan baru mencapai Rp 374,9 triliun atau sekitar 30,94 persen dari total target Rp 1.229,6 triliun.
“Artinya, masih banyak peluang yang bisa digarap, dengan memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada. Sebelum memberatkan rakyat, Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menertibkan jajarannya agar bisa mengejar para pengemplang pajak yang potensinya mencapai ratusan triliun per tahun,” pungkas Bambang.


0 komentar:
Posting Komentar